NASIONAL

Temui Menkumham RI, Gubernur Kepri Minta Visa on Arrival Diberlakukan

Administrator
Istimewa
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menemui Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly 

Jakarta, Gardannews.com - Kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara menjadi pembahasan antara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dengan Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H Laoly saat lawatannya ke Jakarta pada, Jumat (23/9/2022) lalu.


Ansar meminta Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Kepri terkait Permenkumham 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.


“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” katanya.


Ansar menuturkan, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses juga meminta kepada Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.


“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Kepri telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen,” ujarnya.


Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Ansar juga meminta langsung Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Beberapa bulan yang lalu Ansar juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.


Hal ini pun menurut Ansar usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.


“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” tutupnya.

Penulis: Tim

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:jakartaMenkumham RI

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.