RIAU

Jadi Caleg, Marlin Imbau Ketua RT LPMK Mundur dari Kepengurusan

Administrator
CK
Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan, Marlin Hidayat

Dumai, Gardannews.com - Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pemerdaya Masyarakat Kelurahan (FK-LPMK) Marlin Hidayat, S.E menegaskan dan mengimbau pengurus Rukun Tetangga (RT), Lembaga Pemerdata Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Dumai yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 agar mundur.


Hal ini disampaikannya demi kondusifitas serta menghindari berbagai permasalahan kedepannya.


Pasalnya, banyak riak serta protes bahkan aspirasi masyarakat kepada dirinya selaku ketua FK-LPMK se-Kota Dumai. Bahkan ia juga telah mundur secara terhormat paska mencalonkan diri sebagai Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).


“Saya pilih mundur karena semua permasalahan itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Kota Dumai dan Kementerian, serta menjaga kondusifitas, karena jadi Caleg untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat lebih tinggi," jelasnya.


Bukan untuk mencari muka atau simpatisan warga, kata Marlin, tetapi hal itu memang sudah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Pemerdaya Masyarakat dan Perwako Dumai yang baru saja diperbaharui pada tahun 2023.


Pertemuan tersebut katanya, yaitu merujuk kepada Permendagri nomor 18 Tahun 2018 dan Perwako nomor 88 Tahun 2022 serta Perwako nomor 2 tahun 2023.


“Dimana dalam Permendagri dan Perwako tersebut isinya tentang larangan berpolitik,” terangnya.


"Jujur saya sudah mundur dari ketua LPMK Bukit Nenas pasca akan mengikuti kompetisi di pemilihan legislatif 2024. Lebih baik mundur demi kebaikan, karena kita maju ke Pileg juga untuk memperjuangkan masyarakat di tingkat yang lebih baik. Demi masyarakat saya sudah ikuti aturan tersebut," pungkasnya.

Penulis: CK

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:Kita Dumairiau

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.