RIAU

Jalan Rusak Akibat Angkutan Kelebihan Tonase, Camat Bukit Kapur Pasang Rambu Lalu Lintas di Simpang Murini

Administrator
Sar
Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan bersama Dinas Perhubungan Kota Dumai melakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan

Dumai, Gardannews.com - Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan bersama Dinas Perhubungan Kota Dumai melakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan bagi angkutan yang melebihi tonase untuk masuk ke Jalan Garuda, Simpang Murini pada, Jumat (22/4/2022).


Hal itu dilakukan, mengingat kualitas Jalan Garuda Simpang Murini merupakan kelas C atau kelas tiga yang hanya boleh di lalui angkutan tonase 8 ton kebawah.


Pasalnya, pihak Kecamatan kerap kali mendengar keluhan warga terkait kerusakan badan jalan yang menghubungkan Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Gurun Panjang, serta Kelurahan Bukit Nenas, akibat angkutan melebihi tonase yang melintas.


“Angkutan yang melintas lebih dari 8 ton tidak diperbolehkan melintas di Jalan Garuda Simpang Murini,” kata Camat Bukit Kapur, Agus Gunawan di sela-sela pemasangan rambu lalu lintas.


Pihak kecamatan dan Dinas Perhubungan akan melayangkan surat edaran kepada masyarakat terutama pada para pengusaha yang selama ini menggunakan angkutan Fuso atau engkel bermuatan 20 hingga 30 ton agar tidak melintas kembali di jalan itu.


"Saya menegaskan agar tidak ada angkutan umum yang melebihi 8 ton melintas di sini, kita lakukan pemasangan rambu-rambu dan akan layangkan surat edaran pemberitahuan, setelah itu akan dilakukan sosialisasi secara lisan kepada para pengusaha, jika tetap ada yang melanggar akan dilakukan tindakan dengan penilangan sesuai undang undang berlaku," tegas Agus Gunawan.


Dia sangat berharap dengan adanya pemasangan rambu-rambu dan surat pemberitahuan itu, tidak ada lagi para sopir baik angkutan umum maupun angkutan industri atau yang lainnya melintas di atas beban muatan melebihi 8 ton di Jalan Garuda Simpang Murini sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 Pasal 19.


“Kita harap para sopir bisa mentaati dengan adanya aturan pada rambu-rambu yang sudah kita pasang. Sehingga untuk jalan yang ada ini tidak akan mudah atau cepat rusak,” ujarnya.


Disamping itu, Camat Bukit Kapur juga memberitahukan kepada semua pihak, agar tidak merusak rambu rambu lalu lintas.


Selain membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 275 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sudah jelas tertulis dapat dipidana dua tahun penjara.

Penulis: Sar

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:Kecamatan Bukit Kapurkota dumairiau

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.