Kepri

371 Narapidana Rutan Karimun Terima Remisi HUT RI ke-78

Administrator
Nichita
Penyerahan Remisi HUT RI ke-78 Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun

Karimun, Gardannews.com - Ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi umum (pengurangan masa tahanan) saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023.


“371 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus 2023, semuanya disetujui,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara.


Jumlah 371 narapidana yang mendapat remisi umum terdiri dari 359 orang pria dan 12 orang wanita.


“Kesemuanya dewasa. Dari jumlah tersebut, ada 1 warga negara asing (WNA), 370 nya WNI. Remisi 1 bulan sebanyak 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan 54 orang dan 5 bulan 24 orang,” ungkapnya.


Yogi menjelaskan, perolehan remisi umum pada HUT RI dari tindak pidana narkotika sebanyak 270 orang, perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, UU TKI 6 orang dan korupsi 6 orang.


Selanjutnya, UU Minerba 3 orang, UU Kesehatan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, enggelapan 2 orang, lakalantas 2 orang.


“Kesusilaan 2 orang, penganiayaan 2 orang, penadahan 1 orang, UU Pornografi 1 orang KDRT 1 orang dan Cukai 1 orang,” tambahnya.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten karimunkepri

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.