Kepri

Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural, Satreskrim Polresta Barelang Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Administrator
Dian Bangun Sari
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral membahas penindakan dan pencegahan TPPO dan PMI Non Prosedural

Batam, Gardannews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pada, Jumat (12/5/2023).


Rapat ini dilaksanakan sesuai amanat Kapolda Kepri terkait pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural (ilegal) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).


Rapat ini turut dihadiri Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Muldi, S. Kom., M.H, Kasi Imigrasi Batam Baharuddin, Kasat Reskrim Polresta Barelang KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.H, Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring, S.H, Kasie Dinas Sosial Kota Batam Ali Akbar, Kepala UPTD PPA Kota Batam, Sdr. T. Konaesari, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam Sdr. Roy Rispandy.


Selain itu, juga dihadiri oleh Kasi Riksa IV Kanim Kota Batam Teuku Ferdian, Kasi PPKKTP (Tenaga Pelaksana Pelayanan Kesehatan) Kota batam Dedy Suryadi, BP2MI Kota Batam Sdri. Grace dan Sdr. Darman Mirsyadi, Disnaker Kota Batam Sdri. Yusbawati dan Sdr. Sandi Tampubolon, Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polresta Barelang, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Barelang, dan Personil Unit VI Satreskrim Polresta Barelang.


Dalam sambutannya, Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan ikut dalam membahas pencegahan dan penindakan TPPO dan PMI ilegal.


Berdasarkan data yang ada, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K mengungkapkan bahwa saat ini Polresta Barelang dan Polsek jajaran sudah sebanyak 15 Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI, diantaranya sebanyak 6 Laporan Polisi yang ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan sebanyak 9 Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang.


"Artinya apa, bahwa kita serius menghadapi dan memperhatikan persoalan terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI Non Prosedural tepatnya di wilayah Kota Batam, baik penanganan maupun pencegahan," ujarnya.


"Kita samakan Visi Misi kita dalam hal Pencegahan dan Penindakan sebagai langkah-langkah Tindak Lanjut kedepan perihal TPPO dan PMI Non Prosedural," tambahnya.


Sementara Kasi Dinas Sosial Kota Batam, Ali Akbar meminta pemerintah dalam hal ini Wali Kota Batam membuat Surat Keputusan (SK) untuk mempertegas pelaksanaan tugas penindakan dan pencegahan TPPO dan PMI Non Prosedural.


"Terkait SK Wali Kota yang sudah ada agar dilakukan update atau diperbaharui. Dinas Sosial Kota Batam mengalokasikan pemulangan PMI Non Prosedural, namun kami juga memiliki keterbatasan Anggaran," ungkapnya.


Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Barelang, KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.M mengatakan bahwa kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut amanat tingkat provinsi yang sebelumnya dilaksanakan di Polda Kepri.


(Rapat Koordinasi Lintas Sektoral menbahas penindakan dan pencegahan TPPO dan PMI Ilegal)


KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa saat ini Polresta Barelang dan Polsek Jajaran telah menangani sebanyak 15 Laporan Polisi terkait Tindak Pidana Undang-Undang PMI diantaranya sebanyak 6 Laporan Polisi yang ditangani oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang dan 9 Laporan Polisi yang ditangani oleh Polsek KKP Polresta Barelang.


"Kami telah melakukan tindakan pencegahan berupa memberikan edukasi dengan cara membuat Spanduk ataupun Banner di Pelabuhan dan Bandara yang terdapat di Wilayah Hukum Polresta Barelang," ucap KOMPOL Budi Hartono, S.I.K., M.M.


"Ada beberapa kendala dalam hal pemulangan korban PMI Non Prosedural ke daerah asal yakni berupa anggaran," tambahnya.


Dalam kegiatan ini, dipaparkan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kota Batam, Subki Muldi, S. Kom., M.H bahwa pihaknya saat ini telah melakukan tindakan berupa penundaan penertiban Paspor RI yang terindikasi PMI Non Prosedural sebanyak 81 orang dan 0enundaan keberangakatan Warga Negara Indonesia yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.556 orang.


"Adapun tindakan pencegahan yang kami lakukan selain itu ialah membuat spanduk dan banner yg isinya terkait edukasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PMI Non Prosedural yang dipasangkan di titik wilayah Imigrasi Kota Batam," paparnya.


Dari rapat ini, disepakati bahwa para peserta akan saling berkoordinasi dengan Instansi terkait perihal TPPO dan PMI Non Prosedural dengan membentuk grup WhatApps & Tim Satgas TPPO dan PMI Non Prosedural.


Lalu, mengajukan serta memperbaharui surat SK Wali Kota Batam Gugus Dasar sebagai dasar pelaksanaan penindakan serta pencegahan TPPO dan PMI Non Prosedural di Kota Batam.


Diketahui, Rapat Kordinasi Lintas sektoral selanjutnya akan dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kota Batam.

Penulis: Dian Bangun Sari

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:keprikota batamPMI IlegalSatreskrim Polresta BarelangTPPO

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.