Kepri

PHK Karyawan Sepihak, Manajemen Hotel Gapura Lingga Dilaporkan ke Disnakertrans

Administrator
Wandy
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Lingga, Ardiansyah saat diwawancarai wartawan

Lingga, Gardannews.com - Terkait adanya salah seorang pekerja di Hotel Gapura yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK secara sepihak oleh pihak pengusaha telah diselesaikan dengan perjanjian bersama.


Pekerja tersebut bernama Maryati (69) telah bekerja selama lebih kurang 18 tahun sebagai pekerja tetap dengan kategori pekerja paruh waktu atau setengah hari di Hotel Gapura.


Dalam tuntutannya, Maryati meminta tiga hal yakni uang pesangon, uang jasa bekerja, dan uang masa cuti yang harus dibayarkan oleh pihak pengusaha dari Hotel Gapura.


Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Lingga, Ardiansyah mengatakan, pihak pekerja sudah menerima karena beberapa tuntutan yang diajukan ke Hotel Gapura siap dipenuhi oleh pihak pengusaha.


“Pihak pekerja sudah menerima karena beberapa tuntutan mereka sudah kita masukkan di dalam perincian perjanjian bersama itu, dan pengusaha siap memenuhi,” kata Ardiansyah pada, Selasa (13/9/2022).


Dijelaskan Ardiansyah bahwa dalam proses mediasi antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha Hotel Gapura memakan waktu lebih kurang 3 minggu.


“Kita menyelesaikan permasalahan tersebut ada mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dalam proses mediasi kita panggil pihak pengusaha sampai tiga kali, dikarenakan pihak pengusaha ini diwakili oleh perpanjangan tangan yakni bapak Jalius,” jelasnya.


“Menyangkut kasus Maryati dengan pihak Hotel Gapura telah diselesaikan dengan perjanjian bersama,” tambahnya.


Diakui Ardiansyah bahwa ini merupakan kasus perdana yang ditangani pihak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Lingga.


“Jadi ini menjadi pembelajaran kita bersama terutama di dalam mempekerjakan pekerja diharapkan perusahaan itu memiliki peraturan perusahaan ketika pekerja-pekerja mangkal dan sebagainya itu bisa ditegur melalui surat,” ujarnya.


Dalam memberikan PHK kepada para pekerja ada mekanisme, yang pertama pemberitahuan kepada pekerja yakni 7 hari sebelum diberhentikan. Lalu pihak perusahan harus memberi surat pemberitahuan kepada para pekerja yang akan diberhentikan.


“kemudian kalau memang itu dilakukan PHK, hak-hak dari pada pekerja menyangkut uang pesangon, dispensasi dan uang jasa selama bekerja, hak-hak cuti yang harus dibayarkan itu harus dipenuhi oleh pihak pengusaha,” tuturnya.


Sementara itu, mantan pekerja Hotel Gapura, Maryati mengaku sudah menerima dengan lapang dada dan berbesar hati.


“Ya saya sudah menerima, dan juga sudah ditandatangani melalui kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan,” kata Maryati.


Meski sudah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, tetapi Maryati tidak langsung menerima pesangon dari perusahaan.


“Seharusnya hari ini, namun karena satu dan lain hal ditunda pembayarannya pada Kamis besok,” tuturnya.

Penulis: Wandy

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten linggakepri

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.