Kepri

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Administrator
Nichita
Para pelaku penyelundupan PMI Ilegal ditangkap Satreskrim Polres Karimun

Karimun, Gardannews.com - Satreskrim Polres Karimun menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Sungai Bati Teluk Lekop, Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.


Kasatreskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada, Rabu (29/3/2023) lalu.


Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku H sebagai Tekong Kapal.


“Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat berinisial B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia lainnya, A beserta pelaku yang merekrut A berinisial M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun,” jelas Iptu Gidion Karo Sekali


“Dari pengungkapan ini, Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44),” tambahnya.


Bersama tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk Yamaha, uang tunai Rp500 ribu, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten karimunkepriKriminalPMI IlegalPolres Karimun

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.