Kepri

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Sabu Asal Malaysia

Administrator
Nichita
Polres Karimun saat merilis pengungkapan kasus 30 kg narkoba jenis sabu

Karimun, Gardannews.com - Satresnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai berhasil mengamankan 32,7 kg Sabu yang dibawa pelaku menggunakan Speedboat dari negara Malaysia.


Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pengungkapan kasus 32 kg narkoba tersebut dilakukan pada 24 Oktober sekitar pukul 23.00 WIB di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur.


Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, sehingga pihaknya berhasil mengamankan Speedboat dan membawanya ke pangkalan BC, melakukan pemeriksaan dan ditemukan 32 kg sabu-sabu di Speedboat tersebut.


“Kronologis pengungkapan 32 kg sabu ini berasal dari masyarakat yang menginfokan kepada kita, bahwa ada speedboat mencurigakan yang diduga ingin bertransaksi narkoba di Perairan Kundur. Kita bekerja sama dengan petugas Bea Cukai menyisiri Selat Cacing, ternyata benar ada kapal mengapung ditengah laut yg diduga membawa narkoba," kata AKBP Tony Pantano.


Setelah kapal petugas mendekat, ungkap AKBP Tony, terduga pelaku diduga mendengar suara kapal BC hingga membuat pelaku melompat ke laut. Karena cuaca saat itu hujan deras dan gelombang tinggi, membuat pelaku tidak bisa ditemukan hingga saat ini,” ungkap AKBP Tony Pantano.


Lanjut Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait siapa pelaku yang membawa narkoba dan melompat ke laut tersebut.


“Informasinya barang ini di bawa dari Malaysia, namun apakah mau diedarkan di Karimun atau luar Karimun kita belum tahu,” ujarnya.


Diketahui, dari hasil pengungkapan ini, Polres Karimun berhasil menyelamatkan 96 ribu 210 jiwa.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:Kabupaten Karimun KepriPolres Karimun

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.