Peristiwa

Modus Pinjam Mancis, Begal di Karimun Rampas HP Warga

Administrator
Nichita
3 pelaku begal diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing

Karimun, Gardannews.com -Tiga orang terduga pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Tebing Polres Karimun, Minggu (13/8/2023) sore.


Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan tiga orang terduga pelaku diamankan di Polsek Tebing beserta barang bukti hasil kejahatannya. berinisial JA (21), SU (19) dan AS (18).


Versi polisi, kronologis kejadiannya pada, Rabu (9/8/2023) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu korban sedang duduk bersama kawannya di Jembatan Kuning Leho Kecamatan Tebing.


Kemudian datang pelaku tiga orang meminta duit kepada korban tetapi korban tidak mau memberikannya. Lalu, pelaku merampas handphone dan mengambil kunci motor korban yang selanjutnya dibuang.


Sebelum melakukan aksi kejahatannya, pada hari Rabu (9/8/2023) berkumpul di rumah AS dan dari rumah tersebut mereka bersepakat merencanakan aksi begal di jembatan kuning dan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam.


Pelaku menunggu korbannya di jembatan tersebut dan begitu melihat ada korban yang sedang duduk di jembatan tersebut, pelaku mendatangi korban dengan modus berpura-pura meminjam mancis dan meminta uang kepada korban untuk beli rokok.


Akan tetapi pada saat itu korban mengeluarkan handphone sambil menelepon. Dan pada saat itulah pelaku merampas handphone milik korban dan mengambil kunci motor korban yang kemudian kuncinya itu dibuang di pinggir jembatan dan selanjutnya pelaku kabur.


Kapolsek Tebing menjelaskan pada hari Minggu (13/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, pelaku melakukan aksinya kembali yang berjumlah tiga orang melakukan aksi kejahatannya di dekat jembatan kuning dan setelah berhasil merampas handphone milik korban pelaku kabur.


Hanya saja dua pelaku berinisial JA dan SU berhasil dikejar dan diamankan warga Harjosari, sedangkan seorang terduga pelaku lainnya berinisial AS berhasil kabur.


Selanjutnya dua pelaku berinisial JA dan SU diserahkan warga ke Polsek Tebing untuk di proses hukum dan terhadap seorang terduga pelaku lainnya berinisial AS yang berhasil melarikan diri. Kemudian Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk dilakukan penyelidikan dan pengejaran.


Detelah didapat informasi bahwa pelaku berinisial AS sedang berada di rumah bibinya di Bukit Senang Karimun, unit Reskrim Polsek Tebing langsung mendatanginya. Lalu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone merek Oppo A 55 warna biru, satu bilah badik, satu unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam tanpa plat, keadaan trondol.


“Sesuai KTP pelaku JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan sedangkan AS berasal dari Sorek Kabupaten Pelalawan Riau,” ujar Djaiz.


Motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini unsur pidana yg kita kenakan pasal 363 Ayat 1 Ke-4, pencurian dengan pemberatan (dilakukan oleh dua orang atau lebih).


Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukannya masih akan kita didalami unsur pidananya.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten karimunKriminal

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.