Peristiwa

Oknum Polisi Gelapkan Motor Warga Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Karimun

Administrator
Nichita
Dok: Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali saat diwawancarai wartawan pada, Sabtu (10/6/2023)

Karimun, Gardannews.com - Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali buka suara terkait belum ditangkapnya Oknum Polisi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor warga.


Kepada awak media, Iptu Gideon mengaku sudah melakukan upaya-upaya penyidikan.


“Sudah sidik, yang bersangkutan sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Sudah berkali-kali kami bersurat ke Imigrasi minta data lalu lintas keluar masuknya, apakah sudah masuk ke Indonesia? Tapi belum ada tanda-tanda yang bersangkutan masuk ke Indonesia, dari bulan dua lalu,” ujar Iptu Gideon.


Selain itu, Iptu Gideon juga menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan Propam.


Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polisi bernama Ahmad Mubarak berpangkat Bripka melakukan penipuan dan penggelapan.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah, dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat.


Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yakni 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK, dan 12 unit sepeda motor.


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Mubarak saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan motor dan mobil serta penipuan.


"Dia belum berhasil kita tangkap, karena dia telah melintas ke Negara Malaysia pada tanggal 8 Januari 2023 lalu menggunakan Kapal Ferry Marina JB melalui Pelabuhan Domestik Tanjungpinang," kata AKBP Ryky Widya Muharam saat konferensi pers pada, Senin (6/2/2023) lalu.


Atas peristiwa ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp128 juta. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Karimun sudah melakukan konfirmasi kepada 12 korban.


"Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkap AKBP Ryky Widya Muharam.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten karimunkepriOknum Polisi Gelapkan Motor Warga

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.