Peristiwa

Oknum Polisi yang Gelapkan Motor Warga di Karimun Belum Ditangkap

Administrator
Nichita
Dok: Kapolres Karimun kembalikan barang bukti penggelapan mobil dan belasan sepeda motor hasil penggelapan Oknum Polisi

Karimun, Gardannews.com - Oknum anggota Polisi yang gelapkan motor warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau hingga kini belum berhasil ditangkap.


Oknum Polisi yang diketahui bernama Ahmad Mubarak berpangkat Bripka tersebut terakhir bertugas di Polsek Buru.


Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Mubarak saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan motor dan mobil serta penipuan.


"Dia belum berhasil kita tangkap, karena dia telah melintas ke Negara Malaysia pada tanggal 8 Januari 2023 lalu menggunakan Kapal Ferry Marina JB melalui Pelabuhan Domestik Tanjungpinang," kata AKBP Ryky Widya Muharam saat konferensi pers pada, Senin (6/2/2023) lalu.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023, bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah, dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat.


Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yakni 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK, dan 12 unit sepeda motor.


Atas peristiwa ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp128 juta. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Karimun sudah melakukan konfirmasi kepada 12 korban.


"Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ungkap AKBP Ryky Widya Muharam.


Belum berhasil ditangkapnya Mubarak tentu memicu kekecewaan dari masyarakat.


Salah seorang masyarakat, Restu mempertanyakan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Propam Polres Karimun.


"Apa karena tersangka adalah oknum Kepolisian," ujar Restu.


Menurutnya, Polres Karimun bisa saja berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk melakukan tindakan pemulangan tersangka secara paksa.


"Sebenarnya tersangka lari ke Malaysia bukan menjadi alasan untuk tidak bisa ditangkap. Polres Karimun kan bisa berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk melakukan pemulangan tersangka secara paksa," pungkasnya.


Atas hal ini, Restu berharap Polres Karimun tidak lalai dan dapat segera menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Meskipun motor dan mobil korban sudah dikembalikan, namun proses hukum harus tetap berjalan. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten karimunkepriPenggelapan dan PenipuanPolres Karimun

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.