Peristiwa

Sedang Asik Tidur, Pencuri Motor di Karimun Ini Diringkus Polisi

Administrator
Nichita
Pelaku pencurian motor di Karimun bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Tebing

Karimun, Gardannews.com - Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor pada, Selasa (18/10/2022).


Pelaku berinisial Z diringkus berdasarkan Laporan Polisi LP-B/17/X/2022/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 15 Oktober 2022.


Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengungkapkan, peristiwa pencurian motor tersebut bermula pada Kamis 13 Oktober 2022 di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 WIB.


Saat itu, kata AKP Jaiz, korban yang baru saja bangun tidur melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada alias hilang. Kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Tebing.


"Atas laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban yang disembunyikan pelaku di salah satu rumah kosong yang berada di daerah Leho. Namun pelaku tidak ada disitu," ungkap AKP Jaiz.


Selanjutnya, kata AKP Jaiz, Unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Z di Ranggam RT 001 RW 001, Kecamatan Tebing.


"Saat diamankan pelaku sedang tidur di rumah temannya," kata AKP Jaiz.


Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tebing guna proses penyidikan lebih lanjut.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Nichita

Editor: M. Saimi Arrahman Rambe

Tag:kabupaten karimunkepriKriminalPolres Karimunpolsek tebing

Berita Terkait

Situs ini menggunakan cookies.